Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), setelah tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPD 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya telah siap menghadapi gugatan OSO, meski rencana Ketua DPD itu mengadukan KPU ke Presiden Jokowi dan DPR karena namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.
"Secara kelembagaan, KPU ini kan oleh konstitusi disebut sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri. Secara kelembagaan, KPU mandiri. Itu artinya, KPU ini bukan anak buah presiden, bukan anak buah DPR," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
"KPU baru mempersiapkan kalau sudah ada pemberitahuan dan draft pengaduannya, materi pengaduannya apa? KPU baru bisa jawab kalau sudah ada pemberitahuan resmi dan naskah pengaduan. Nanti itu dipelajari sama KPU dan bisa dijawab," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menanyakan sikap KPU terkait putusan PTUN untuk mencabut penetapan DCT anggota DPD yang tidak memasukkan nama OSO. Menanggapi hal itu, KPU mengaku akan segera menyerahkan jawaban dalam waktu dekat.
"Beberapa hari lalu KPU dipanggil sama PTUN Jakarta untuk diminta klarifikasi. Ya dalam waktu dekat akan kita kirim jawabannya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim