Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta lima pimpinan PKS mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak ada iktikad baik melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mereka membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
"Para tergugat tidak pernah mau secara sukarela mengakui keputusan MA tersebut," kata Fahri dalam konferensi pers di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Ia melanjutkan, "Saya sebagai orang yang dikukuhkan pengadilan dan MA, sebagai kader, anggota DPR, dan pimpinan DPR dan juga ganti rugi imateriel Rp30 miliar ini harus segera dipenuhi semua tuntutan itu." Kelima pimpinan PKS itu adalah Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat Abdi Sumaiti, dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Kelima orang tersebut, kata Fahri, terlibat dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukannya di pengadilan.
Meskipun menang, menurut Fahri, kelimanya tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan putusan.
Oleh karena itu, dia meminta kelimanya secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan penyelamatan partai.
"Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa, sama seperti saya dalam status saya hari ini adalah kader biasa karena keputusan pengadilan," ujarnya.
Tujuannya, menurut dia, agar ada waktu perbaikan di PKS karena kondisinya sudah hancur-hancuran. Bahkan, dalam semua survei disebutkan bahwa partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Selain itu, menurut dia, tren PKS makin lemah karena tidak ada pimpinan partai yang memompa semangat para kader sehingga sangat berbeda dengan pimpinan sebelumnya yang rajin memompa semangat kader.
"Sekarang pimpinan tidak turun karena banyak masalah. Lebih baik mundur saja, banyak orang bagus, suruh saja jadi presiden partai," katanya.
Fahri juga meminta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri memecat kelima orang tersebut dari struktur organisasi PKS.
Kalau tidak, dia menduga Salim terlibat pemecatan dirinya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum antara pimpinan PKS dan kliennya tinggal menunggu niat baik dari para pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan MA membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp30 miliar.
Mujahid meminta para tergugat, dalam hal ini lima pimpinan PKS yang berperkara dengan kliennya, tinggal melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan, baik tanggapan tertulis maupun pernyataan melalui media masa," katanya.
Oleh karena itu, pada tanggal 24 Januari 2019, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka akan dipanggil untuk melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.
Namun, lanjut dia, kalau mereka masih tidak mau melaksanakan putusan MA tersebut, mereka telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil