Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan AJI Tetapkan Gaji Jurnalis Pemula Rp8 Juta

Ternyata Ini Alasan AJI Tetapkan Gaji Jurnalis Pemula Rp8 Juta Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis pemula tahun 2019 bernilai Rp8.420.000 (gaji total) dengan pembayaran tiap bulan. Angka itu ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta yang dinilai memengaruhi mutu produk jurnalistik, sehingga upah layak jurnalis berada jauh di atas UMP Jakarta 2019 (Rp 3,94 juta).

AJI menyebutkan, ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis sesuai 5 kateori pokok ditambah alokasi tabungan 10%. Kategori itu meliputi: makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain berupa internet, transportasi, dan komunikasi. Tak hanya itu, jurnalis juga membutuhkan bahan bacaan lewat langganan koran atau majalah (secara daring ataupun luring).

“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afrianshah, dalam Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

AJI menilai, gaji yang berada di bawah UMP DKI Jakarta dapat menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari pihak yang berkaitan dengan pemberitaan. Dengan begitu, tugasnha sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik akan terganggu.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan LBH Pers Gading Yonggar berkata, "Profesi jurnalis memiliki karakteristik penuh mobilitas dan harus dijaga keamanan ketika menyelidiki kasus. Hal itu bisa memangkas pendapatan mereka. Aspek itu memengaruhi independensi jurnalis, membuka potensi praktik amplop, dan sebagainya."

Ironinya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari media. Gading menilai, masalah di bagian perolehan sumber berita karena praktik amplop dan sebagainya akan memengaruhi informasi yang didapat oleh publik.

"Jangan sampai gara-gara masalah di hulu, jadi berdampak ke (kualitas) informasi yang diperoleh masyarakat," kata Gading.

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto menambahkan, perlu ada perubahan pada aturan standar perusahaan pers. Setidaknya, Jurnalis harus digaji minimal 14 kali dalam setahun.

“Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak,” kata Afwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: