Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani (poktan/gapoktan). Salah satunya akan meng-install global positioning system (GPS) Tracking System pada Alsintan.
Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pending Dadih Permana mengatakan, perangkat pelacak ini akan memantau real time Alsintan di seluruh Indonesia sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah penempatan ala tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi Alsintan yang ditelantarkan dan harus dimanfaatkan.
"Ke depan, proses pengadaan semua Alsintan yang disalurkan ke Poktan dan Gapoktan akan dilengkapi GPS Tracking System. Saat ini kita siapkan dashboard untuk monitor traktor roda empat dan excavator kepada pihak ketiga untuk menyiapkan hardware dan software-nya. Traktor roda dua juga kita coba install aplikasi serupa," kata dia , Sabtu (26/1/2019).
Dadih mengatakan, tujuan lain GPS Tracking System untuk Alsintan untuk memantau alat tersebut sebagai barang modal yang harus dikonsolidasi pemanfaatannya.
"Juga dioperasikan sebagai brigade Alsintan dan dapat berkembang sebagai modal usaha untuk mengembangkan usaha pelayanan jasa Alsintan (UPJA)," tuturnya.
Menurutnya GPS Tracking System akan bekerja sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah yang dicatat software. Misalnya ke Sumatera Selatan akan terpantau dari nomor urut sesuai jumlah alokasi Alsintan. Kemudian terpantau kinerjanya setiap waktu secara real time.
"Dari nomor registrasi akan terpantau kinerja. Mati atau hidup mesinnya. Kalau pun Alsintan hidup apakah stasioner atau dipakai bekerja. Juga terpantau berapa luas pemanfaatan untuk olah tanah, olah tanam, pemupukan hingga panen. Luasan lahan juga terpantau karena ada rumus untuk kinerja tiap Alsintan, kita hitung dari jam kerja dan faktor koreksi, karena ada rumusnya. Misalnya, satu jam TR4 bekerja di Sumsel tentu berbeda kalau dipakai di Jawa," katanya.
Dia menambahkan, Ditjen PSP telah menetapkanĀ kapasitas kinerja Alsintan per hari yakni traktor roda dua (TR2) sekitar 0,3 hektare; traktor roda empat (TR4) seluas dua hektare; combine harvester kecil atau CHK 0,6 hektare; CH ukuran sedang 1,2 hektare; dan CH besar seluas dua hektare.
Sementara, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP Kementan, Andi Alam Syah menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran alsintan.
"Tujuannya melindungi pengguna dari alat dan atau mesin yang tidak layak pakai dan mencegah beredarnya alat dan atau mesin pertanian yang mutunya tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: