Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir secara otomatis akan batal bila terpida terorisme tersebut menolak surat ikrar setia NKRI dan Pancasila.
"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikirannya beliaunya, ya begitu (batal)," katanya di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan pembebasan bersyarat ini tergantung pada Ba'asyir. Sambungnya, ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi soal pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila.
"Karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," tukasnya.
Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil