Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak mengusung semangat jurnalisme.
"Itu memang bukan produk jurnalistik, karena tidak mengusung semangat jurnalisme," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dihubungi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Semangat dan prinsip jurnalisme yang diusung perusahaan pers adalah melakukan kegiatan jurnalistik yakni mencari, mengonfirmasi dan menuliskan fakta secara berimbang.
Baca Juga: Luhut Malah Bela Tabloid Indonesia Barokah: "Tak Ada Hoax di situ"
"Itu kan tidak ada konfirmasi dan beritanya bukan dari sumber pertama, dia hanya mengumpulkan comot sana, comot sini, itu bukan jurnalistik yang sesungguhnya," ucap Djauhar.
Menurut Djauhar, Tabloid Indonesia Barokah tak ubahnya seperti pamflet atau selebaran yang biasa ditemukan ditempel di pohon.
"Itu kan dapat dikategorikan sebagai pamflet, atau, misalnya, poster di pohon bertuliskan menguras WC, menerima penjualan rumah dan sebagainya. Jika isinya memfitnah pasti akan ada aturan hukum sendiri," kata dia.
Dewan Pers sendiri sejauh ini telah mengeluarkan rekomendasinya terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada Bawaslu dan kepolisian.
Baca Juga: Namanya Disebut Andi Arief Terlibat Indonesia Barokah, Sis Grace Marah!!!
Karena Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, maka Dewan Pers menyerahkan pihak yang keberatan dengan isi tabloid itu menempuh langkah hukum lain diluar hukum pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: