Dewan Pers telah memutuskan jika Tabloid 'Indonesia Barokah' dipastikan bukan pers. Karena itu, pengusutan mengenai tabloid tersebut dapat dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Selanjutnya Dewan Pers akan menyampaikan pernyataan penilaian terhadap tabloid Indonesia Barokah secara tertulis kepada pihak pengadu, Kapolri, serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti," pernyataan tertulis Dewan Pers di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Setelah dilakukan berbagai penelusuran, disebutkan bahwa alamat yang tercantum dalam boks redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak ada. Para 'wartawan' yang tertulis dalam tabloid juga tidak tercantum dalam data Dewan Pers.
Kemudian, Dewan Pers menggelar sidang pleno pada Selasa (29/1/2019). Pelapor, dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan Dewan Pers sudah ditunggu oleh Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan tengah menantikan kesimpulan Dewan Pers mengenai Indonesia Barokah. Dengan kepastian bahwa Indonesia Barokah bukan pers, polisi bisa mengusut pengelola dan penyebar tabloid ini dengan pasal di undang-undang di luar UU Pers.
"Pekan depan Dewan Pers akan sampaikan temuan dan rekomendasinya. Jadi Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: