Penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah' hingga kini belum kunjung selesai. Belum tuntas, Bawaslu menyelesaikan masalah tersebut, kini muncul lagi penyebaran tabloid 'Pembawa Pesan' yang disebarkan di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid yang disebar lewat kurir ke rumah warga ini diduga melanggar ketentuan karena berkampanye di luar jadwal.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, tabloid 'Pembawa Pesan' disebar kurir bermotor ke rumah warga pada Minggu (27/1/2019). Akan tetapi warga langsung melaporkan tabloid tersebut ke pengawas tingkat kelurahan karena diduga ada keterkaitan dengan tabloid 'Indonesia Barokah'.
"Tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon, namun banyak membaguskan pasangan calon, lebih banyak ke arah kampanye. Konten lebih banyak ke kampanye paslon 01," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019)
Diketahui, awalnya tabloid 'Indonesia Barokah' disebut Bawaslu tidak mengandung unsur kampanye. Meski demikian, meminta agar peredaran tabloid tersebut dihentikan. Penyebaran tabloid itu ke masjid dan pesantren,perlu disoroti meski isi dari tabloid itu sejauh ini bukan kategori kampanye. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.
Hal teranyar, Dewan Pers memutuskan 'Indonesia Barokah' tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Ini berawal dari informasi yang diberikan Bawaslu Jawa Tengah pada Selasa (22/1) dan pengaduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (25/1/2019) lalu.
Dari 16 halaman pada tabloid itu, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa tabloid itu tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, serta alamat percetakan. Nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim