Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima meminta terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani untuk menjalani proses hukum seperti terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, Buni tidak perlu mendramatisasi keadaan. "Ya sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, enggak usah terlalu cengeng," katanya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Lanjutnya, ia kembali mengingatkan Buni Yani bahwa Ahok sudah menjalani proses hukum tanpa berteriak soal kriminalisasi. Sambungnya, ia pun meminta kepada Buni Yani dan aktivis-aktivis yang berseberangan dengan Jokowi berhenti memainkan drama.
Baca Juga: FPI Sebut Ahok Bakal Dipenjara Lagi, Jika...
Baca Juga: Vonis Dhani Balas Dendam Ahok?
"Sekarang ini mana sih yang tidak transparan proses pengadilan? Proses penyidikan? Semua diikuti media. Kalau ada kesewenang-wenangan dari kekuasaan termasuk Pak Jokowi juga akan diadili media," tegasnya.
Sebelumnya, beredar kabar Buni Yani akan ditahan pada 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil