Mahkamah Agung bereaksi, setelah Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi. Karena itu, Buni Yani meminta jaksa untuk lebih sabar melakukan eksekusi padanya.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga dapat dieksekusi. Ia pun balik mempertanyakan maksud Buni Yani yang menyebut putusan itu tidak jelas.
"Putusan kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, itu sudah mengandung nilai eksekutorial," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Apanya tidak jelas? Ya itu urusannya dia. Tetapi kita sudah menyatukan putusan kemudian dikirim ke pengadilan pengaju lalu pengadilan pengaju meneruskan kepada pihak-pihak, ya sudah," lanjutya.
Sebelumnya Buni Yani mengaku akan menyerahkan diri bila amar putusan dari MA sudah terang. Karena itu meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi.
"Saya bilangin, 'Pak Jaksa, hati-hati. Jangan sampai merusak korps kejaksaan.' Ini kita harus hormati lembaga negara. Jangan sampai gara-gara ada rasa dendam, ada sentimen politik, maklum beliau ini kan dari parpol orangnya. Jadi jangan sampai dikesankan begitu sama publik. Dan publik sudah paham siapa dia," jelasnya.
"Saya ini warga negara yang baik, sebagai warga negara yang baik saya akan menyerahkan diri bilamana itu jelas. Lah, ini tidak ada ditulis ini di keputusan MA. Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini, kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: