Tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, yang juga eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta yang diakuinya merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi ke rekening penampungan KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan Eni mengembalikan uang tersebut pada Rabu (30/1/2019). Karena itu selama proses penyidikan, total uang yang sudah dikembalikan Eni sebesar Rp4.050.000.000 dan 10.000 dolar singapura.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Febri menjelaskan, uang tersebut diakui Eni sebagai uang bagian dari suap dan gratifikasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari jaksa, Eni telah menyampaikan akan mengambalikan sejumlah uang yang ia terima dalam kasus ini secara bertahap.
"Sebagaimana telah dituangkan di dakwaan KPK, yaitu, dugaan penerimaan suap Rp3.550.000.000 dan gratifikasi Rp 500.000.000 dan SGD 10.000," katanya
Menurut Febri, sisa uang yang belum dikembalikan Eni berjumlah Rp5,1 miliar dan Sin$30.000. Karena itu pihanya menghargai sikap kooperatif Eni. Sehingga menjadi pertimbangan dalam menangani perkara Eni.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim