Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buni Yani 'Curhat' ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Buni Yani 'Curhat' ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buni Yani mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menemui Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dalam pertemuan itu, Buni Yani yang ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian, menceritakan tentang kasusnya. Menurut Buni, selama pemeriksaan memang banyak hal janggal.

"Misal saya dilaporkan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Unggahan saya dianggap mencemarkan nama baik Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saat beliau jadi Gubernur DKI. Saat diperiksa, saya pakai Pasal 28 Ayat 2," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Buni Yani Bersumpah, Bunyinya 'Ngeri'

Selepas itu, Buni Yani menyebut proses pengadilan padanya menggunakan pasal yang berbeda. Hingga akhirnya ia dituntut dan divonis melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, padahal, tak pernah merasa diperiksa memakai pasal tersebut.

"Maka saya bilang ini pasal sim salabim. Tiba-tiba muncul seperti sulap," katanya.

Karena itu, ia menduga ada intervensi politik dalam kasus hukum yang dijalaninya. Buni Yani mengaitkan hal ini dengan afiliasi politiknya yang saat ini menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dalam pandangan saya, karena sejak awal ada frame politik, maka ini tindakan politik. Saya lihat ini mereka diintervensi politik," imbuhnya.

"Apa ini ada kaitannya dengan kami ini oposisi atau gimana... saya pikir sih iya, kalau dilihat dari proses awal," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: