Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli: Kasus Ratna Murni Pidana, Kan Mulutnya yang Salah

Ahli: Kasus Ratna Murni Pidana, Kan Mulutnya yang Salah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana, bukan terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.

"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli melalui siaran pers yang diterima Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan.

Baca Juga: Pak Fadli Nggak Jengguk Ratna? "Kami Sudah Jengkel"

Baca Juga: Anak Ratna: Ibu Saya Berbohong, Tapi Tidak Menyebarkan

"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.

Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna.

"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.

Oleh karena itu, Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.

"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya.

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: