Wakil Ketua Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kedatangan tersebut, Fadli mempertanyakan alasan penahanan Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
"Nanti saja ya saya masuk dulu," ujarnya saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Jokowi Makin 'Ngawur', Kata Fadli Zon
Menurut Fadli, vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani belum inkrah. Karena itu dirnya menduga ada penyanderaan terhadap Ahmad Dhani.
"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," jelasnya.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Ahmad Dhani, dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak ditahan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: