Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Kendaraan Tergantung Penyebabnya, Apa Saja yang Ditanggung?

Klaim Kendaraan Tergantung Penyebabnya, Apa Saja yang Ditanggung? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memiliki kendaraan saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan hidup kaum urban. Kenyamanan, keamanan, dan kecepatan menjadi sederet alasan orang lebih memilih kendaraan pribadi ketimbang transportasi umum.

Sebagai upaya preventif, umumnya kendaraan yang mereka miliki diproteksi dengan asuransi untuk meminimalisasi kerugian atas hal-hal yang tak terduga. Misalnya saja kebakaran yang tidak disengaja atau akibat ulah oknum, tentu merugikan bagi pemiliknya. Namun pertanyaannya, apakah perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kendaraan kita seluruhnya atau hanya sebagian?

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Seperti jika penyebab terbakarnya karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

"Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBl) pasal 1 aya 12 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atauvandalistis," papar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga: OJK Jangan "Cuci Tangan" Hadapi Kasus Asuransi

Namun, dijelaskan Iwan, jika penyebabnya adalah huru-hara atau terorisme, maka hal itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

"Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," tegasnya.

Mekanisme klaim telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabatase, penjarahan."

Iwan pun membeberkan, solusi atas pengecualian di atas ialah dengan melakukan paerluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Proteksi ini lah yang menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya," tukas Iwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: