Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan dari catatan yang ada sebanyak 2.049 orang calon legislatif (caleg) tidak membuka profil pribadinya. Meski demikian, hal tersebut merupakan kebebasan tiap caleg mempublikasikan atau justru menutup profil dirinya dan keluarga.
"Kami mencatat ada 2.049 caleg dari 8.000-an yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya. Kami terikat dengan perundang-undangan bahwa ada UU Komisi Informasi Publik," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga: Caleg Eks Koruptor Bertambah Tiga
Menurut Ilham, dalam formulir BB2 (bakal calon), mempersilakan para caleg memilih membuka atau tidak mempublikasikan data pribadinya ke publik.
"Jadi sebetulnya data informasi pribadi, misalnya istrinya berapa, namanya siapa, anaknya berapa. Data-data yang pribadi sekali. Yang sampai sekarang menurut kami sampai saat ini dijamin UU bahwa mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin menyampaikan informasi seterang-terangnya ke publik. Dengan begitu, publik bisa menilai profil caleg.
"Kalau memang ini nggak dibuka, kami akan mengumumkan siapa aja yang tidak membuka data pribadinya, kita buka saja ke masyarakat. Biar (masyarakat) menilai bahwa orang yang kemudian menutup aksesnya informasinya ini apakah kemudian layak dipilih atau tidak misalnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: