Pemerintah Kota Paris menuntut Airbnb karena menerbitkan 1.000 iklan sewaan ilegal. Platform penyewaan akomodasi itu akan dikenakan denda lebih dari €12,5 juta, setara dengan Rp198 miliar (€1 = Rp15.847) oleh pemkot setempat. Hal itu disampaikan oleh Walikota Paris kepada harian lokal, Minggu (10/2/2019).
Walikota Paris Anne Hidalgo mengatakan, Airbnb akan dituntut ke meja hijau dengan dasar hukum undang-undang yang mengatur denda terhadap perusahaan yang memposting iklan ilegal. Dasar hukum itu trlah disahkan oleh pemerintah pada 2018.
"Tujuannya, menghentikan penyewaan tak berizin yang berada di beberapa wilayah Paris," ujar Hidago, seperti dikutip dari Reuters, Senin (11/2/2019).
Sementara, juru bicara Airbnb mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah untuk membantu pengguna di Paris untuk mematuhi aturan Eropa. Namun, ia menambahkan, aturan di Paris bertentangan dengan aturan Eropa.
Pernyataan sang juru bicara dalam laporan Reuters berbunyi, "Aturan di Paris 'tidak efisien, tidak proporsional, dan bertentangan dengan aturan Eropa."
Di bawah hukum yang berlaku di Perancis, pemilik rumah di Paris dapat menyewakan tempat mereka hingga 120 hari dalam setahun, melalui platform seperti Airbnb. Iklan dari penyewaan itu harus menyertakan nomor pendaftaran untuk memastikan properti tidak disewakan dalam waktu lebih lama dari ketentuan.
Perancis merupakan pasar terbesar kedua Airbnb setelah Amerika Serikat. Lebih lanjut, Kota Paris menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi wisatawan global. Itu menjadikan Paris sebagai pasar tunggal terbesar Airbnb dengan 65 ribu rumah terdaftar di platformnya.
Beberapa kota di seluruh dunia telah menganggap platform seperti Airbnb sebagai pesaing yang tidak sportif untuk hotel. Platform itu dianggap dapat mengubah beberapa wilayah menjadi zona khusus turis.
Airbnb didirikan di San Francisco pada 2008. Platform itu dapat digunakan oleh orang yang ingin menyewakan seluruh atau sebagian rumah mereka untuk tamu sementara, seperti wisatawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: