Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pencalonan Mandala Shoji sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Karena itu, Mandala Shoji tetap dicoret dalam daftar calon tetap (DCT).
"Dilihat kajian hukumnya itu sudah bisa dicoret. Sekali lagi saya sampaikan agar ada pemahaman yang sama, bahwa kalau pun sekarang dicoret, di surat suara itu tetap ada, bukan di surat suara itu dicoret juga," ujarnya di Jakarta, Senin ( 11/2/2019).
Baca Juga: Fadli Zon 'Ogah' Minta Maaf ke Mbah Moen
Ia menegaskan, nantinya KPU menyurati KPPS untuk mengumumkan nama calon yang sudah dicoret dari DCT. Ketentuan ini diatur dalam SE KPU nomor 31.
"Nanti kita ganti SK DCT-nya, kita coret misalnya Mandala Shoji. Nanti kemudian kita umumkan, kita buat surat ke kabupaten/kota untuk membuat surat juga semacam juklis kepada KPPS agar mengumumkan bahwa yang namanya Mandala Shoji ini tidak lagi dalam daftar calon tetap," jelasnya.
Bila pun caleg yang TMS mendapatkan suara alias dipilih di TPS, maka suaranya beralih ke parpol. "Nah itu disampaikan terus ke petugas kami, tidak hanya untuk Mandala Shoji, bagi caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat lagi ketika dia terlibat dalam pelanggaran kampanye dan sudah ada putusan inkrah, perlakuannya akan sama," terangnya.
"Undang-undang jelas, kalau inkrah terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu ya dicoret. Orang sudah inkrah kok, sudah inkrah kan? Dia sudah banding tapi ditolak bandingnya, berarti sudah inkrah. Kalau sudah inkrah, sudah dipenjara 3 bulan, maka dalam ketentuan kita harus mencoret," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim