Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat 44 ribu perusahaan di wilayahnya, yakni perusahaan besar, sedang, dan kecil, bisa mengalami kecelakaaan kerja. Untuk itu, sudah seharusnya perusahaan tersebut sadar untuk wajib lapor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke Disnakertrans Jatim.
"Kewajiban K3 di wilayah Jatim saat ini masih terbilang rendah. Dari 44 ribu, hanya 12 ribu yang aktif mendaftar atau 30%. Artinya, kami masih punya pekerjaan rumah besar," tegas Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo usai seminar K3 dalam rangka Penutupan Bulan K3 Nasional 2019 Jatim bertajuk 'Strategi Peningkatan Performa K3 di Era Masyarakat Digital' yang diselanggarakan PT Pelindo III di Gedung Barunawati, Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, pihak Disnakertrans Jatim tidak akan melihat ukuran perusahan jika terjadi kecelakaan kerja karena akan merugikan karyawannya sendiri. Untuk itu, Himawan mengimbau, sudah saat perusahaan untuk mendaftarkan dirinya ke sistem digital.
"Risiko kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di perusahaan besar, sedang, dan kecil, tapi di semua perusahaan akan terjadi. Dan yang kami record lebih pada risiko yang akan terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Disnakertrans Pastikan TKI yang Meninggal di Korsel Karena Kecelakaan Kerja
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih minim perusahaan di Jatim wajib lapor dikarenakan adanya kebijakan yang tidak sinkron antara daerah dan provinsi, sebab izin pendirian perusahaan bukan pada Disnakertrans, tapi di sektor lain.
"Harusnya mereka (perusahaan bersangkutan) membuat laporan kepada kami secara online," sambungnya
Oleh karena itu, Disnakertrans Jatim akan mendorong perusahaan yang ada untuk melakukan wajib lapor, sebab hal itu bisa dilakukan secara mudah melalui daerah atau lewat daring.
"Saat ini, kami mendorong semua perusahaan untuk mendaftar melalui online, dan ini tidak hanya bisa dilakukan di provinsi, mestinya bisa melalui kabupaten/kota. Dan akan kami melakukan link and match," katanya.
Langkah selanjutnya, kata dia, Disnakertrans akan melakukan pengawasan, sehingga risiko perusahaan bisa dilihat tinggi, sedang, atau biasa.
"Kami memiliki sebanyak 180 pengawas yang bisa membantu meningkatkan jumlah pendaftar perusahaan, setelah itu baru kami buat pemeringkatan," ujarnya.
Himawan mengatakan, setelah semua atau sebagian besar perusahaan terdaftar, Disnakertrans Jatim pada 2019 menargetkan bisa membuat klaster untuk melihat masing-masing risiko yang ada pada perusahaan.
"Kami akan melakukan sinergi, dan tahun ini kami buat klaster. Dengan cara begitu, bisa dilihat risiko masing-masing perusahaan," katanya.
Sementara itu, SVP HC Services & HSSE PT Pelindo III, Edi Priyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Disnakertrans Jatim, digitalisisasi sistem database untuk perusahaan karena dianggap lebih efisien dan bisa akses langsung oleh publik.
"Ini langkah yang baik karena lebih praktis dan efisien karena berbasis online untuk melihat database perusahaan. Saat ini kami sudah melakukan digitalisasi database sejak tahun lalu dan gampang diakses. Media sudah seharusnya mempublikasikan pada perusahaan-perusahaan, sehingga nantinya, ada keterbukaan di perusahaan itu," ungkap Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Rosmayanti