Eits, Penting Nih! Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Pilih Pinjaman Online
Pinjaman online bodong baru-baru ini memakan nyawa seorang pengemudi taksi berusia 35 tahun. Proses penagihan tak manusiawi jadi salah satu faktor berbahaya dari pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih dulu ketika Anda ingin memperoleh pinjaman dari layanan pendanaan secara online.
Karena itulah, pakar keuangan Ahmad Gozali menyarankan beberapa tips dalam memilih mitra finansial, khususnya fintech. Analoginya, memilih fintech P2P sama seperti memilih pasangan hidup.
Ahmad berkata, "Pertama, kepercayaan. Apakah kita harus percaya dengan mereka? Karena kita memberikan identitas untuk mendapatkan pinjaman. Itu lebih berharga dari uang."
Baca Juga: OJK: Fintech Resmi Harus Dapat Lakukan....
Baca Juga: Mau Pinjam Uang di Fintech? Ikuti Tips Ini
Kepercayaan dapat dibangun melalui keterbukaan dan transparansi. Jika situs fintech P2P memuat cukup banyak informasi tentang layanan dan profil perusahaan, maka mereka dapat dipercaya.
"Kalau di situsnya saja terlalu banyak terms and condition (yang tidak jelas) dan tanda bintang, maka mereka bukan partner yang baik," tambah Ahmad, Kamis (14/2/2019).
Terakhir, sebelum memilih fintech P2P, ada baiknya Anda mengulas layanan dan latar belakang mereka lebih dulu. Hal serupa bahkan dilakukan penyedia layanan pinjaman kepada calon peminjamnya.
Ahmad mengatakan, "Karena kalau kita mau pinjam, latar belakang kita di-review dulu oleh fintech. Histori kredit, identitas di media sosial, dan sebagainya. Nah, sebagai individu kita juga perlu lakukan hal yang sama."
Di kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi berkata, pinjaman online yang memakan korban itu bukan merupakan jenis fintech P2P yang resmi terdaftar di OJK. Ia berkata, itu adalah lintah darat atau rentenir yang berkedok pinjaman online.
"Kalau P2P lending itu ada AFPI, di sana sudah diatur, tingkat bunga maksimum, batas maksimum penagihan hanya sampai 90 hari (kalau sudah lewat, tidak boleh ditagih lagi), maksimum pembayaran 100% kalau terlambat bayar," tutup Hendrikus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti