Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunggu dua lagi barang rampasan milik negara berupa kapal besar digunakan melakukan pencurian ikan, yakni Kapal Fu Yuan Yu 831 dan STS-50, untuk ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
"Tinggal dua lagi, STS-50 sama Fu Yuan Yu. Itu dua, nanti satu kita akan pakai patroli, yang satu lagi untuk logistik di timur Indonesia," ujar Menteri Susi, di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, usai serah terima Kapal Silver Sea 2.
Fu Yuan Yu 831 adalah kapal berbendera China yang ditangkap saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Laut Timor (Indonesia) pada 29 November 2017.
Sedangkan STS-50 adalah kapal tanpa bendera kebangsaan buruan Interpol yang membawa delapan bendera, yakni bendera Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia yang ditangkap sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, barat laut Sumatera pada 6 April 2018.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan status dua kapal itu telah diputus pengadilan dan berkuatan hukum tetap, tinggal menunggu proses penetapan status penggunaannya.
"Tentunya proses selanjutnya untuk penetapan status penggunaan seperti yang kami lakukan sekarang perlu nanti koordinasi dengan Menteri Keuangan, karena berkaitan dengan masalah barang berharga yang tentunya punya nilai," kata Prasetyo.
Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan Indonesia, seperti tindak pidana perikanan, menurut Prasetyo telah menjadi ancaman serius yang memberikan dampak multidimensi.
Dampak buruknya antara lain kerusakan lingkungan hidup dan kehilangan biota laut. Selain itu, pencurian ikan menimbulkan kerugian ekonomis.
Penegak hukum pun, kata Prasetyo, tidak lagi berupaya mengejar lalu menghukum pelaku secara konvensional dengan cara menerapkan pidana penjara melalui pendekatan follow the suspect semata, melainkan juga diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.
Dengan kombinasi pendekatan itu, terdapat pesan yang kuat kepada pelaku, yakni tindak pidana akan merugikan karena aset akan dirampas sehingga diharapkan ada efek jera.
Selain itu, katanya pula, perampasan dipandang penting karena itu menjadi bagian yang utuh dari penanganan tindak pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: