Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Jaksel Balas Pernyataan Prabowo

Kejari Jaksel Balas Pernyataan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Capres Prabowo Subianto menyebut kasus Ahmad Dhani sebagai bentuk dendam politik. Hal itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tak tinggal diam.

Kepala Kejari Jaksel, Supardi, mengatakan kasus Ahmad Dhani murni sebagai pelanggaran hukum.

"Ini murni hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

Ia menjelaskan, bila kasus tersebut tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperoses. Namun, itu terbukti di pengadilan sehingga tidak benar bila terdapat dendam politik dalam kasus tersebut.

"Kalau tidak memenuhi unsur delik atau pidana kan juga tidak akan diproses, dan ini faktanya kan terbukti di pengadilan," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Janji Lagi, Ini Bagi Peternak Sapi

"Kalau terus ada anggapan seperti itu ya monggo aja, itu hak siapapun untuk berpendapat. Tetapi bagi kami tidak seperti itu," sambungnya.

Kasus Ahmad Dhani yang ditangani Kejari Jaksel ialah kasus cuitan yang mengandung ujaran kebencian. Ahmad Dhani pun sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri.

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus itu. Ia pun sudah menyatakan banding atas vonis itu. Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang terkait ucapan 'idiot' di PN Surabaya. Dia kini dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Sebelumnya, pernyataan dilontarkan Prabowo pada saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Prabowo juga mengatakan kasus Dhani akan dicatat dalam sejarah.

"Ini menurut saya adalah akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power. Ini adalah usaha mungkin untuk dendam politik atau bentuk intimidasi politik," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: