Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komisi II DPR Yakin Skema Gaji Berbasis Kinerja Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah

Komisi II DPR Yakin Skema Gaji Berbasis Kinerja Bisa Tekan Korupsi Kepala Daerah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perubahan sistem penghasilan kepala daerah kembali mengemuka. Kali ini, Komisi II DPR RI meyakini bahwa skema remunerasi berbasis kinerja bukan hanya menciptakan keadilan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menekan praktik korupsi di daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perubahan mekanisme hak keuangan kepala daerah perlu segera dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berusia sekitar 26 tahun.

Rifqi menilai sistem tersebut perlu direformulasi agar penghargaan yang diterima kepala daerah benar-benar mencerminkan capaian kinerja selama memimpin wilayahnya.

"Kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, kepala daerah yang berhasil menunjukkan kinerja baik sudah semestinya memperoleh penghargaan yang layak melalui skema remunerasi baru.

Sebaliknya, kepala daerah yang dinilai gagal memenuhi target pembangunan juga harus mendapatkan evaluasi yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh tidak memberikan punishment kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang setelah dilakukan evaluasi memang belum mencapai capaian," katanya.

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan penyusunan formula rinci mengenai remunerasi tetap menjadi kewenangan pemerintah.

Namun, DPR berharap aturan baru nantinya mampu menghadirkan sistem penghasilan yang lebih adil sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Rifqi menilai perubahan skema penghasilan juga dapat mempersempit ruang penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Usul Baru DPR: Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Alasannya Karena Sering Tak Harmonis

Menurutnya, banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm bahwa sistem yang ada perlu diperbaiki.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," ujarnya.

Usulan tersebut muncul setelah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah meninjau ulang aturan mengenai hak keuangan kepala daerah.

Apkasi berpendapat beban kerja kepala daerah terus meningkat, sementara regulasi mengenai hak keuangan belum mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama