Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan masih banyak masyarakat yang memercayai berita bohong (hoax) terkait cawapres Ma'ruf Amin yang bakal digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
"Ada yang bilang ke saya, Pemilu nih main-main. Nanti Pak Kiai Ma'ruf Amin tidak akan menjadi wakil presiden, mau diganti Ahok. Mereka percaya berita-berita seperti itu. Kalau kita kan nggak percaya," ujarnya di Solo, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Luhut: Saya Enggak Ribut!
Ia menegaskan, isu tersebut omong kosong belaka. Sebab, seluruh peraturan Pemilu telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Isinya antara lain capres dan cawapres dilarang mengundurkan diri.
"Secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap, Pemilu jalan," katanya.
Baca Juga: Prabowo dan Amien Rais 'Mati Kutu' Setelah Jokowi Bongkar....
"Kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu didenda dan dihukum pidana. Kalau mengundurkan diri diganti orang lain hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," jelasnya.
Selain itu, Ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Sebab ia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Waduh! Jokowi Masih Punya Utang
"Bahkan jika sudah jadi presiden dan wakil presiden pun tidak bisa (Ahok gantikan Ma'ruf Amin). Di dalam undang-undang MD3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sama-sama tidak boleh kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun," jelasnya.
Menurut Mahfud, hoax tersebut sengaja disebarkan oleh pihak tertentu. Seperti dalam isu Ahok menggantikan Ma'ruf Amin, untuk memanaskan situasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: