Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengakui penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, masih menjadi utang pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
"Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu ini harus diakui memang menjadi utang pemerintahan saat ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Prabowo dan Amien Rais 'Mati Kutu' Setelah Jokowi Bongkar....
Walau begitu, Arsul menyebut penyelesaian kasus HAM masa lalu juga merupakan pemerintahan sebelum Jokowi. Dimana akar permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh presiden secara tunggal. Selain inisiatif Presiden, butuh inisiatif yang kuat juga dari penegak hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Ketika Presiden mau inisiatif, tapi penegakan hukumnya tidak berjalan dan DPR-nya tidak satu kata penyelesaian kasus HAM berat tidak bisa berjalan. Jadi bukan hanya inisiatif dari Presiden saja," terangnya.
Baca Juga: Prabowo: Saya Imbau Penegak Hukum....
Karena itu, pihaknya menyarankan agar penyelesaian kasus HAM berat masa lalu bisa diselesaikan melalui proses peradilan. Tetapi, jalur yudisial itu, harus dikembangkan dengan berbagai alternatif, salah satunya adalah jalur non-yudisial.
Ia mengklaim, penyelesaian jalur non-yudisial merupakan suatu opsi yang akan digunakan Jokowi-Ma'ruf untuk menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu jika menang Pilpres 2019. Bahkan Jokowi akan berani menyelesaikan kasus HAM masa lalu dengan jalur non-yudisial tersebut.
"Presiden Jokowi berani melakukan alternatif penyelesaian non yudisial kalau ini memang dipandang yang lebih baik," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: