Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan informasi liar yang berkembang bahwa Dosen Hayati Syafri yang telah diberhentikan sebagai Aparatu Sipil Negara (ASN) karena dirinya kerap mangkir bukan karena perkara cadar.
"Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir," tulisnya di akun Twitternya, Sabtu (23/2/2019).
Waaaahh...judulnyaaaah..
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) February 23, 2019
Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir.
Mestinya tabayyun dong dan 'cover both sides' juga ke Inspektorat Jenderal Kemenag.. https://t.co/PG7VFUSAkU
Selain itu, Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan keputusan pemberhentian Hayati Syafri karena rekam jejak kehadiran.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," katanya dalam situs resmi Kemenag.
Sambungnya, "Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," tambahnya.
Menurutnya, tidak benar jika Hayati diberhentikan karenBaca Juga: Kemenag Tegaskan Klaim Asuransi Haji Tidak Sulita keputusannya mempertahankan cadar.
Tambahnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Ditanya Soal Percepatan Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Jawaban Jokowi 'Kece'
Selain itu, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: