Thailand kini tengah bersiap sebagai negara pertama di Kawasan Asia Tenggara yang bakal segera turut memanfaatkan perkembangan teknologi blockchain di industri pasar modalnya. Negeri Gajah Putih itu menyusul Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya juga telah mendirikan sebuah lembaga bursa efek baru di mana seluruh sistemnya berbasis teknologi blockchain. Lembaga yang diberi nama Crypto Securities Exchange (CSX) itu telah terdaftar di Komisi Pasar Modal dan Sekuritas (Securities and Exchange Commission/SEC) AS dan sekaligus juga di bawah naungan FinCEN sebagai lembaga layanan keuangan (registered money services business) resmi di Negeri Paman Sam.
Sementara di Thailand, sebagaimana dilansir oleh BangkokPost, Jumat (22/2/2019), Pemerintah setempat juga telah memberikan ijin atas pemanfaatan teknologi blockchain dalam aktifitas transaksi perdagangan di industri pasar modal negara tersebut. Pada tahun ini otoritas terkait bakal segera mengijinkan aktifitas perdagangan saham dengan menggunakan token digital yang biasa disebut sebagai Security Token Offering (STO). STO sendiri merupakan produk token berbasis teknologi crypto yang dibangun di atas sistem blockchain. Pihak otoritas setempat menilai bahwa penggunaan STO berpotensi dapat mendorong proses perdagangan menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Susul AS, Pasar Modal Thailand Mulai Adopsi Teknologi Blockchain
Meski belum ada informasi detil terkait konsep baru tersebut, beberapa opsi operasional sistem dimungkinkan bakal segera diterapkan oleh otoritas pasar modal Thailand. Secara teknis, saham-saham yang bakal diperdagangkan menggunakan token kripto sebelumnya bakal dienkripsi menjadi bentuk digital. Dengan begitu, proses transaksi saham nantinya bakal jauh lebih mudah dan sederhana karena hanya perlu ditransfer secara elektronik melalui daftar pemegang saham yang sebelumnya juga telah didistribusikan di jaringan pribadi berbasis blockchain.
Karena bentuk transaksinya berupa transfer langsung dari pemegang saham sebelumnya ke si pembeli saham, maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi kegiatan konsultasi lewat securities consultant (SC) dan juga pialang (broker) yang dalam sistem perdagangan konvensional berperan sebagao perantara transaksi. Tak hanya itu, peran lembaga kliring (clearinghouse) dan lembaga kustodian juga berpotensi tak dibutuhkan lagi seiring proses transaksi yang bersifat langsung dan otomatis sesuai dengan smart contract yang telah dituliskan oleh kedua pihak.
Baca Juga: Industri Pasar Modal Berbasis Blockchain, Seperti Apa Bentuknya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: