Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjhajo Kumolo memastikan tidak ada pelanggaran deklarasi dukungan terhadap paslon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah lainnya karena sedang cuti.
"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung parpol atau gabungan.
"Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," papar Tjahjo.
Bawaslu Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan Pemilu. Namun Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. Ya semua kepala daerah, Pak Anies juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," ujar Tjahjo.
Tapi hingga saat ini, Tjahjo belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.
Ia menegaskan, para kepala daerah sedang mengambil cuti saat menyatakan dukungan untuk capres petahana Jokowi.
"Tapi yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu, jadi Mendagri nggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Anies Belum Terima Dua Nama Calon Pendampingnya, Namun....
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Bawaslu 'Offiside', Ganjar: Anda Tak Punya Kewenangan Soal Etika
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? 'Wong' itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil