PT Monex Investindo Futures (Monex) menyambut baik langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) yang memperbolehkan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.
Presiden Direktur Monex, Ferhad Annas mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan produk baru perdagangan kripto dan emas digital.
"Sekarang otoritas (Bappebti) keluarkan aturan baru tentang produk digital yang tengah kita matangkan. Sekarang ini yang baru dikeluarkan perdagangan emas digital juga crypto. Potensinya kita akan lihat karena dari Bappebti sudah tapi dari bursanya belum.," ujarnya, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Ia mengungkapkan jika sebelum menawarkan produk kripto dan emas digital maka Monex harus meminta ijin kepada Bappebti terlebih dahulu. "Kita akan rambah kripto. Kita akan menyampaikan ijin dulu ke otoritas. Sehingga kita bisa langsung start. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Ferhad.
Baca Juga: Lewat Transaksi Online, Monex Yakin Transaksi Naik 100%
Dirinya yakin peminat dari kripto masih sangat besar meski saat ini harga kripto tengah jatuh. Malahan, menurutnya pergerakan harga kripto membuka peluang bagi nasabah untuk meraup untung.
"Pasar masih liat itu menjadi suatu peluang (pergerakan harga) saham juga gitu kadang di bawah kadang naik. Itu masih jadi menarik. Jadi selama itu ada pergerakan peluang nasabah u peroleh gain masih sangat terbuka," ucapnya.
Baca Juga: Bappebti Terbitkan 4 Peraturan Industri PBK
Sebagai informasi, Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi penetapan aset kripto sebagai salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dengan menambah ‘komoditi di bidang aset digital (digital asset) berupa aset kripto’.
Selanjutnya, Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Kemudian, Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Namun, dalam pasal 24 ayat 3 disebut, pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi syarat yakni memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar. Lalu, di pasal 8 ayat 1, pedagang fisik aset kripto yang hendak memperoleh persetujuan untuk memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto di pasar fisik aset kripto harus memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun. Adapun saldo modal akhir yang harus dipertahankan minimal sebesar Rp 800 miliar.
Akan tetapi, Ferhad berharap, aturan tentang setoran minimal Rp1 triliun yang ditetapkan Bappebti tersebut akan dapat dilakukan secara bertahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: