Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua orang remaja. Karenanya Bahar dijerat pasal berlapis termasuk UU perlindungan anak.
Salah seorang tim penasihat hukum Bahar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Kiai dan Habib Bikin 'Adem'
Eksepsi itu disetujui oleh majelis hakim. Hakim lantas memberi waktu selama sepekan untuk penyiapan materi eksepsi.
"Kalau dihitung minggu depan artinya hari Kamis. Tapi hari Kamis itu tanggal merah, bagaimana kalau dimundurkan jadi Rabu?," kata hakim Edison Muhammad yang memimpin persidangan.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Bahar menyepakati akan waktu persidangan tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menguraikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Baca Juga: Jusuf Kalla Bandingkan Jokowi dengan Soeharto, Ternyata Hasilnya "Top"
Penganiayaan oleh Bahar bermula saat dua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Bahar meradang dan mengutus santrinya untuk mencari keberadaan dua orang itu.
Singkat cerita kedua remaja yaitu CAJ (18) dan MKUAM (18) berhasil ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes itu, kedua korban diinterogasi dan dianiaya oleh Bahar. Penganiayaan itu dilakukan melibatkan 15 santri Bahar. Selain dianiaya, kedua remaja itu juga digunduli oleh santri atas perintah Bahar. Bahkan salah satu korban dijadikan asbak untuk mematikan rokok.
Jaksa mendakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: