Terdakwa hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet pasrah setelah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski demikian, ia akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masak saya marah-marah ke dia," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Harap Permintaan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan
Ratna mengatakan salah satu alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu, saya mungkin bukan sakit karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan) selama berbulan-bulan," jelasnya.
Baca Juga: Meski Dicuekin Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tak Pindah ke Lain Hati
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata Ratna, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel, Joni membacakan putusan penolakan permohonan tahanan kota atas Ratna Sarumpaet. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Wah, Pengadilan Negeri Jaksel Bersuara Soal Kasus Ratna Sarumpaet
"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: