Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratna Sarumpaet Harap Permintaan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

Ratna Sarumpaet Harap Permintaan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet berharap permintaan untuk menjadi tahanan kota dapat dikabulkan. Tim pengacara Ratna mengajukan status tahanan kota kliennya dengan penjamin Atiqah Hasiholan.

"Saya berharap hari ini dikabulkan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2019).

Baca Juga: Wah, Pengadilan Negeri Jaksel Bersuara Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Terkait persiapan sidang hari ini, Ratna tak banyak berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.

"Ya yang nyiapan lawyer lah. Bukan saya," katanya.

Sementara pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, ada dua poin utama yang akan disampaikannya dalam sidang eksepsi. Menilai dakwaan yang disampaikan jaksa kabur.

Baca Juga: BPN Tegaskan Kasus Ratna Tidak Terkait Prabowo

"Pertama tentang penerapan Pasal 14 ayat 1 uu 1 1946. Kami melihat penerapannya tidak tepat diterapkan di dalam masalah ibu ini. Pertama karena ini masalah delik materiil, delik materiil yang dipentingkan di situ adalah akibat dari perbuatan itu. Dalam pasal 14 ayat 1 uu 1946 itu akibatnya itu adalah keonaran, dalam surat dakwaan itu, itu keonaran tidak dibuat oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.

Baca Juga: Justru Kalau Kasus Ratna Tak Terungkap, Tim Prabowo....

"Kedua, kami melihat dakwaan itu tidak disusun sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b, di mana di situ dijelaskan dakwaan itu disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Kami melihatnya tidak seperti itu," lanjutnya.

Sebelumnya, permintaan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet disampaikan pengacara di dalam sidang. Pengajuan tahanan kota sebenarnya sudah dua kali dilakukan saat proses penyidikan. Namun permohonan itu ditolak.

Baca Juga: Pose Dua Jari, Ratna Masih Cinta Prabowo?

Tim pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.

"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," jelas kuasa hukum Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: