Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Harap Revisi UU Tipikor Jadi Agenda Capres maupun Caleg DPR RI

KPK Harap Revisi UU Tipikor Jadi Agenda Capres maupun Caleg DPR RI Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan Pemilu 2019 merupakan momentum perbaikan bagi Indonesia, terutama dalam aspek penegakan hukum. Olehnya itu, setiap kandidat, baik itu calon presiden, calon wakil presiden maupun calon legislatif DPR RI mesti mempunyai komitmen dalam memberantas korupsi. 

Agus mengharapkan peserta Pilpres dan Pileg 2019 berkomitmen memperkuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang bisa dipakai menjerat para koruptor di Indonesia. Terlebih, merujuk data Transparency International, indeks persepsi korupsi di Indonesia sejak tahun 1999 cenderung fluktuatif, meski menunjukkan tren positif. 

Pada 2018, Transparency International mencatat pergerakan indeks persepsi korupsi di Indonesia hanya naik 1 poin, dari 37 ke 38, pada skala 1-100. "Komitmen dalam pemberantasan korupsi merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh capres dan cawapres serta caleg," ujar Agus di Makassar, Rabu (6/3/2019). 

Menurut dia, butuh penguatan hukum, termasuk dalam aspek regulasi guna menekan praktik korupsi di kalangan pejabat dan politikus, bahkan korporasi. Salah satu upaya yang nyata adalah perubahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya pada aturan itu masih ada kesenjangan terhadap beberapa sektor pada undang-undang korupsi oleh PBB atau UNCAC.

Agus menyebut kesenjangan yang belum diatur UU Tipikor di antaranya soal pelaku korupsi yang seharusnya tidak hanya pejabat negara dan PNS. Sebab masyarakat umum yang menyuap dan punya konflik kepentingan dengan korupsi juga semestinya dapat dijerat. Demikian juga dengan pejabat publik asing serta di sektor swasta yang memperkaya diri secara tidak sah.

Baca Juga: Teror Bom ke Pimpinan KPK Belum Terungkap, Agus Rahardjo Bilang Begini...

Revisi UU Tipikor, Agus mengimbuhkan juga diharapkan memperluas makna pejabat publik dan menetapkan status tersebut sebagai pemberatan pidana. Menurut dia, uang pengganti yang selama ini jadi pidana tambahan harus dijadikan pidana pokok. Nilainya seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan korupsi.

Baca Juga: KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: