Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengakui bahwa sejumlah rambu lalu lintas dengan tanda larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke dalam kota hilang karena dicuri maling.
"Kasus hilangnya rambu lalu lintas di beberapa tempat tersebut, sudah pernah kami laporkan ke pihak kepolisian, dan hasilnya belum ada ditemukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy di Palangka Raya, Sabtu (9/3/2019).
Sejak hilangnya pelang yang menandakan larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke kawasan pemukiman warga, sejak itu pula banyak truk bermuatan lebih dari itu masuk kejalan-jalan pemukiman yang dibanggun menggunakan Anggran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bahkan pengawasannya juga tidak jalan, sebab yang berhak memberikan sanksi kepada truk bermuatan di atas 50 ton itu adalah pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat.
"Sedangkan petugas Dishub hanya menyediakan rambu-rambu lalu lintasnya. Untuk penindakan yang berhak adalah mereka kepolisian," ucapnya.
Ia menjelaskan, pelang larangan truk bermuatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebenarnya ada di Jalan Kini Balu, Bukit Keminting, Ramin simpang Brokoli serta beberapa ruas jalan lainnya yang kini sudah tidak ada lagi ditempatnya seusai petugas Dishub memasangnya di bahu jalan.
Menurut informasi yang pernah didapatkannya, besi rambu lalu lintas tersebut cukup mahal bila dijual kepada oknum yang memerlukan benda tersebut.
"Ya besinya itukan mahal kalau di jual, jadi wajar saja oknum tersebut mencurinya karena pelang tersebut tidak ada yang mengawasinya," ucapnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya banyak berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga pelang rambu-rambu lalu lintas yang selama ini sudah terpasang di setiap jalan yang ada di Kota Palangka Raya.
Karena, apabila rambu-rambu lalu lintas tersebut tidak dipasang, tentunya bisa membahayakan pengguna jalan yang sering dilintasi oleh masyarakat.
"Peran serta masyarakat dalam menjaga fasilitas milik pemerintah, tentunya harus ditingkatkan. Karena keberadaan rambu lalu lintas itu manfaatnya adalah untuk kepentingan bersama," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: