- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 Milik Garuda dan Lion Air Bukan Sanksi, Terus?
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan larangan terbang (grounded) sementara untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 bukan bentuk sanksi. Grounded sementara tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi pesawat.
"Larangan terbang sementara bukan bentuk sanksi atau apa, tapi lebih merupakan tindakan preventif. Tadi saya sampaikan preventif dengan berbasis dengan pertimbangan safety karena ada dua kecelakaan pada jenis pesawat tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Kemenhub RI Siap Bantu Ethiopia Investigasi Jatuhnya Boeing Max 8
Dua kecelakaan yang dimaksud yakni kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines juga penerbangan Lion Air JT610 di perairan Karawang. Kedua penerbangan menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.
"Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah preventif terhadap Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia yaitu yang dimiliki 10 pesawat Lion Air, satu pesawat dimiliki Garuda. Adapun langkah-langkah tersebut adalah dengan menetapkan larangan terbang sementara di grounded untuk dilakukan inspeksi mulai tanggal 12 Maret 2019 kemarin," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Tragedi Ethiopian, Uni Eropa Larang Boeing 737 Max 8 dan 9 Beroperasi
Polana menegaskan, pihaknya ingin memastikan keamanan penggunaan Boeing 737 Max 8 dengan melakukan inspeksi.
"Kami melakukan larangan terbang grounded sementara untuk melakukan inspeksi untuk meyakinkan kembali pengguna jasa, juga untuk kami sendiri bahwa pesawat yang ada di Indonesia itu dapat dinyatakakan layak terbang," katanya.
Baca Juga: Pesawat Ethiopian Jatuh Bikin Saham Boeing Terjun Bebas
Sekadar diketahui, untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia dimiliki oleh maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim