Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK: Itu Hak Mereka

Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK: Itu Hak Mereka Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait 24 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...

"Itu kan hak dari para terpidana kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam perspektif KPK terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK tersebut sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

"KPK memastikan seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu kami pastikan putusan sebelumnya sudah sesuai ya, jadi sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK," tuturnya.

Hal itu, kata dia, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri ataupun sampai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus per kasus cukup banyak dari pengajuan PK itu sebenarnya kami pandang tidak ada bukti baru, jadi syarat adanya novum itu tidak terpenuhi," ungkap Febri.

Ia pun mencontohkan soal kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

"Misalnya kemarin yang terakhir yang sempat jadi diskusi di beberapa tempat Irman Gusman misalnya, kami menilai tidak ada novum di sana," kata Febri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 24 terpidana korupsi yang saat ini tengah mengajukan PK, merupakan terpidana korupsi yang berasal dari berbagai macam latar belakang kasus.

Diantaranya,

  1. Rico Diansari (Perantara suap gubernur Bengkulu)
  2. Bupati Rokan Hulu Suparman
  3. Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
  4. Mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
  5. Choel Mallarangeng (adik mantan Menpora Andi Mallarangeng)
  6. Mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung
  7. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar
  8. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
  9. Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman
  10. MantanHakim MK Patrialis Akbar,
  11. Mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: