Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Habib Bahar bin Smith. Sebab Jaksa menilai surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.
Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Habib Bahar dalam sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.
Baca Juga: Di Deklarasi Jokowi FBR Pose 2 Jari, Timses Jawab Santai
"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak," ujarnya jaksa di Bandung, Kamis (14/3/2019).
"Dalam eksepsi penasihat hukum berpendapat surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap karena tidak menjelaskan sebab akibat tidak tepat. Penasihat hukum tidak cermat dan membaca. Karena di dakwaan sudah jelas menguraikan," sambungnya.
Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan oleh mereka berdua.
Baca Juga: AHY Blusukan, Kampanyekan Prabowo?
Jaksa menanggapi, eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan. "Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," jelasnya.
Atas uraian tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: