Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Pemerintah Sulit Tindak Software Ilegal?

Waduh, Pemerintah Sulit Tindak Software Ilegal? Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anang Pratama. | Kredit Foto: Kemenkumham
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku kesulitan menindaklanjuti kasus penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan penegakan hukum penggunaan perangkat lunak ilegal berhubungan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI).

Oleh karena itu, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anang Pratama menyarankan agar para pembuat perangkat lunak mencatatkan karya mereka supaya mendapatkan sertifikat HAKI. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan penggunaan perangkat lunak ilegal yang mereka temui.

"Kalau tidak ada aduan, maka kami tidak bisa lakukan penindakan yang diharapkan oleh masyarakat luas," ujar Anang, Senin (18/3/2019) di Jakarta.

Baca Juga: Dear Pelaku Usaha, Software Bajakan Bisa Buat Rugi Jutaan Dolar Loh

Mengapa demikian? Karena undang-undang hak cipta yang baru termasuk ke dalam delik aduan. Jadi, penindakan baru bisa dilakukan bila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pembajakan perangkat lunak.

Kasubdit Pencegahan & Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Kemenkumham, Irbar Susanto mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan harus melapor, tidak bisa hanya menunggu tindakan pemerintah.

"(melapor) bisa dilakukan secara online ke bagian pelaporan Direktorat Penyidikan," ujar Irbar.

Sementara itu, upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pembajakan perangkat lunak, antara lain: sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, pemantauan perkembangan penggunaan software berlisensi, serta penegakan hukum yang diawali aduan dari masyarakat.

"Untuk mengadukan, harus ada kesadaran dari pengadu, pelaku bisnis, untuk melakukan pencatatkan hak cipta," ujar Anang kepada Warta Ekonomi.

Sementara itu, Irbar menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menghadapi masalah pembajakan itu. Mulai dari kepolisian, beacukai, hingga asosiasi nirawalaba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: