Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6%

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6% Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 20-21 Maret 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%. Suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

"Keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (221/3/2019).

Sementara kebijakan suku bunga dan nilai tukar rupiah tetap difokuskan pada stabilitas eksternal. BI juga menempuh kebijakan-kebijakan lain yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Di antaranya terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap.

"Memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari 80-92% menjadi 84-94% untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha," jelas Perry.

Baca Juga: Sah! The Fed Tak Akan Naikkan Suku Bunga Acuan di 2019

Kemudian mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar dan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga rupiah interest rate swap (IRS) – overnight index swap (OIS).

Terakhir, yakni dengan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif, yaitu memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi, dan keuangan pemerintah daerah, dan mempersiapkan standardisasi pembayaran kode QR dengan model merchant presented mode (MPM) ke dalam QR Indonesia Standard (QRIS) untuk memperluas interkoneksi guna mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.

"Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata, dan aliran modal asing," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: