Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan penganiayaan 2 remaja, Habib Bahar bin Smith. Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Edison membacakan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya," ujarnya.
Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ditolaknya eksepsi itu membuat sidang Habib Bahar dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (28/3).
Baca Juga: 6,2 Persen Kader Prabowo Dukung Jokowi, Ini Buktinya
"Oleh karena pemeriksaan ini dilanjutkan, saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Demikian, diputus dalam sidang ini," jelasnya.
Usai sidang, Habib Bahar menegaskan, menerima putusan sela tersebut. "Menerima putusan," katanya singkat.
Baca Juga: "Prabowo Mau Jungkir Balik Ngga Ada yang Tuduh, Beda Jokowi"
Sebelumnya dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Habib Bahar keberatan dengan lokasi sidang di Bandung. Sebab jika merujuk pada daerah pelanggaran terjadi (locus delicti), persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun jaksa menilai keputusan penunjukan PN Bandung untuk menangani perkara Habib Bahar sudah tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: