Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, LPS | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah tetap 7% di bank umum, 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 9,50% untuk simpanan rupiah di BPR.

"Hal ini berdasarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di BPR," ujar LPS dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurut LPS, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan. Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan. Namun demikian, terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan.

"Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan," kata LPS.

Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 7%

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6%

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: