Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menjelaskan keberadaan pemantau asing bukan sesuatu yang luar biasa. Sebab hal itu juga terjadi di negara dengan demokrasinya yang sudah maju.
"Dibeberapa negara yang sudah demokratis, tidak jarang mereka mengundang pemantau, meskipun konteksnya adalah visit kunjungan," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Baca Juga: KPU Bakal Hadirkan Pemantau Pemilu dari Luar Negeri
Meski demikian, keberadaan pemantau asing tak dicurigai berlebihan, karena khawatir akan memengaruhi hasil pemilu. Kehadiran mereka hanya memantau sejauh mana proses dan tahapan pemilu berlangsung di satu negara dengan negara lain yang menganut paham demokrasi.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mengatakan, pemantau asing juga terjadi di Pemilu Amerika Serikat dan Filipina termasuk di negara-negara Eropa lainnya.
"Jadi kehadiran pemantau asing atau internasional dengan varian pemantau kalau di Undang Undang No 7/2014," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Sepakati Dua Nama Pemandu Acara Debat Keempat, Siapa Dia?
Menurut Sigit, pemantau pemilu asing dibagi menjadi tiga. Pertama, lembaga yang memang dibentuk sebagai lembaga pemantau, kedua adalah lembaga penyelenggara pemilu, dan yang ketiga adalah perwakilan negara sahabat.
"Itu sesuatu yang biasa bukan sesuatu yang luar biasa. Jadi kalau mengatakan karena Indonesia SOS maka diundang pemantau asing untuk hadir, tidak SOS pun bisa hadir. Karena itu sebuah peristiwa yang biasa," jelasnya.
Sebelumnya, KPU bakal mengundang sejumlah lembaga pemantau negara luar untuk melakukan pemantauan terhadap proses Pemilu 2019.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim