Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Fintech Abal-Abal, Ini Dia Tips Aman Raih Pinjaman Dana Online

Marak Fintech Abal-Abal, Ini Dia Tips Aman Raih Pinjaman Dana Online Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri financial technology (fintech) sektor peer-to-peer lending sedang menjamur di Indonesia. Pasalnya, semua orang bisa mendapatkan pinjaman dana dengan syarat yang mudah, cepat cair dan tak perlu jaminan.

Pihak fintech hanya memberikan syarat ringan seperti cukup hanya dengan bukti identitas KTP dan mengisi data diri. Kemudian dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, pinjaman sudah diterima di rekening peminjam.

 

Di balik semua kemudahan ini, faktanya banyak penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh fintech illegal atau fintech abal-abal yang berakibat merugikan Anda. Oleh sebab itu, sebagai masyarakat yang cerdas finansial, kenali cara memilih fintech pinjaman yang aman. Berikut tips penting nan praktis yang bisa Anda praktikan sebelum pinjam uang secara online:  

1. Pastikan Memilih Fintech Terdaftar di OJK dan AFPI 

afpi

Kunci utama sebelum Anda pinjam uang online melalui fintech p2p lending, pastikan nama perusahaan fintech tersebut telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

OJK berperan dalam mengawasi, mengatur industri fintech dan melindungi nasabah dalam menggunakan layanan fintech. Lalu, AFPI di sahkan sebagai mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia.

Jadi, fintech pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI itu aman untuk dipilih oleh masyarakat. Sebagai informasi, hingga 8 April 2019, jumlah fintech pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi OJK dan anggota AFPI tercatat sebanyak 106 fintech p2p lending.

Pastikan jangan sembarangan memilih pinjaman online karena hal ini penting. Jadi lebih baik pastikan dulu sebelum Anda meminjam maupun melakukan pendanaan harus dicek dulu di website resmi OJK dan AFPI apakah perusahaan fintech pinjaman pilihan Anda sudah terdaftar di OJK atau belum.

Baca Juga: Mau Nagih Angsuran, OJK Minta Fintech Pinjaman Online Jangan Zalimi Nasabah

2. Pilih Fintech yang Tersertifikasi ISO 27001

Selain terdaftar di OJK dan AFPI, Anda juga bisa memilih fintech yang telah menerapkan ISO 27001. Sistem ISO ini telah dilakukan oleh perbankan dan kini mulai diberlakukan untuk fintech pinjaman. Sertifikasi ISO 27001 merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan menjadi persyaratan dari OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Manfaat dari adanya penerapan ISO 27001 pada perusahaan pinjol adalah sebagai suatu bukti bahwa perusahaan pinjol tersebut memiliki tata kelola data nasabah yang baik sesuai standar internasional sehingga hal-hal seperti penyalahgunaan data, hacking maupun pencurian data identitas dapat dihindari.

3. Hindari Pinjam Uang di Banyak Fintech

pinjol

Agar Anda aman meminjam uang secara online dan terbebas dari jeratan pinjaman online. Sebelum pinjam uang, sadari akan kewajiban Anda untuk membayar uang yang dipinjam hingga lunas.

Baca Juga: KoinWorks Klaim Jadi Fintech Pertama di Indonesia

Kuncinya, atur keuangan Anda agar bisa melunasi utang dan tidak terlambat membayar cicilan utang. Manfaat pinjaman online bisa bermanfaat positif apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Sangat disarankan Anda menghindari pinjam uang online di lebih dari satu applikasi pinjaman.

Anda harus paham bahwa ada banyak aplikasi pinjaman online illegal yang tidak terdaftar di OJK memberikan iming-iming uang bisa cair lebih cepat dalam hitungan jam tanpa syarat berat. Tetapi ingat risikonya sangat berat! Anda bisa dikejar-kejar penagih utang (debt collector) hingga bunga pinjaman yang mencekik.

Sangat penting hindari prinsip ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ alias utang di tempat lain untuk membayar utang yang satunya apalagi sampai utang di fintech pinjaman illegal untuk membayar utang di fintech lainnya. Intinya, mulailah belajar mengelola uang dengan baik agar cicilan utang lancar.

Pinjam Uang Online Aman, Cicilan Lancar  

Pada dasarnya pinjam uang secara online itu aman selama Anda sudah memastikan perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman uang lewat aplikasi online sudah terdaftar di OJK dan AFPI. Sebaiknya hindari mencari informasi hanya berdasarkan sosial media, semisal Instagram dan Facebook.

Ada banyak akun-akun palsu yang mencopy akun official fintech pinjaman online dan mencantumkan logo OJK. Ingat, hanya cek dengan benar di website OJK dan AFPI sebelum pinjam uang agar aman dan terhindar dari penipuan fintech bodong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: