Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi Bawaslu 'Ngawur'

Rekomendasi Bawaslu 'Ngawur' Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Surabaya -

Dinilai asal-asalan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang semua TPS, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mempertimbangkan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu ngawur dan terkesan tidak profesional," ujar Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen di Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Pihaknya menilai rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu pada 21 April Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur.

Baca Juga: Bawaslu: Jangan Hanya Berkoar-Koar

Belakangan, KPU Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya lalu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

"Pada prinsipnya jika itu adalah temuan hasil pengawasan, harus dibuktikan dengan data temuan. Di TPS berapa, kelurahan apa, kecamatan apa?. Tidak lalu kemudian mengeneralisir keseluruhan TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang," terangnya.

Selain itu, sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, putusan rekomendasi itu harus melalui tahapan pembuktian alat bukti. Kemudian mengklarifikasi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi parpol untuk didengarkan keterangannya.

Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU

Ia menjelaskan, Bawaslu melakukan kajian dan hasil kajian tersebut akan menentukan jenis pelanggarannya. Jika terbukti adanya pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk kesalahan penghitungan suara, maka bisa direkomendasikan penghitungan suara ulang.

"Jadi tidak asal-asalan mengeluarkan rekomendasi dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur unsur pasalnya tidak terpenuhi. Tidak melalui proses klarifikasi dan kajian. Ini ngawur namanya," terangnya.

Novly menilai KPU Surabaya tidak harus menjalankan rekomendasi, jika bawaslu tidak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya.

"Atas tindakan Bawaslu yang tidak profesional tersebut kami mempertimbangkan akan melaporkan ke DKPP," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: