Direktur Utama PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau -1.
Baca Juga: Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir jika Kabur?
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku tak mau melakukan intervensi dalam proses hukum orang nomor satu di PLN tersebut.
"Yaa, berikan kewenangan ke KPK dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang ada," kata Jokowi.
Sebelumnya, Sofyan diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: