Usai mendapat desakan publik di berbagai kalangan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya melengserkan Sofyan Basir dari jabatannya sebagai Direktur Utama PLN. Hal itu dilakukan seiring dengan kasus hukum yang menjerat Sofyan Basir terkait dengan tindak pidana suap proyek PLTU Riau-1.
Corporate Secretary PLN, Adi Setawan, mengungkapkan bahwa pemberhentian Sofyan Basir itu masih bersifat sementara karena masih harus menunggu keputusan final dari regulator hukum terkait.
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
"Dewan Komisaris PLN menugaskan Muhamad Ali, Direktur HCM PT PLN untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN," jelas Adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/04/2019).
Sebagai informasi, kasus yang menjerat petinggi PLN itu juga membuat Menteri BUMN, Rini Soemarno, angkat bicara. Ia mengatakan, pemberhentian Sofyan Basir itu sudah sesuai dengan anggaran dasar sehingga RUPS mempunyai waktu selama 30 hari untuk melakukan proses penggantian jabatan.
"Itu sudah sesuai anggaran dasar, RUPS memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat pelaksana tugas," kata Rini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: