Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Besaran Santunan KPPS yang Diberikan KPU

Ini Besaran Santunan KPPS yang Diberikan KPU Kredit Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik,  menegaskan santunan dari pemerintah hanya akan diberikan kepada para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah saat bertugas.

"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2019). "Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," sambungnya.

Baca Juga: KPU Siapkan Santunan Rp50 M untuk KPPS, PPK, dan PPS

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan soal besaran santunan yang akan dibayarkan.

"Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, kemudian yang cacat permanen sebesar Rp30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp16,5 juta dan bagi yang luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," rincinya.

Menurut Evi, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: