Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengatakan ide penenggelaman kapal asing yang kerap dilakukan jajarannya bukan berasal dari dirinya.
"Penenggelaman kapal asing seolah-olah menjadi trademark dari pada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan. Apa yang saya lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara," ujarnya di Pontianak, Selasa (30/4/2019).
Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sehingga, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah idenya.
Baca Juga: Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
"Sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut," katanya.
Kapal pelaku illegal fishing, menurut Susi, sudah sepantasnya ditenggelamkan. Tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang. Karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali.
"Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: