Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin didiskualifikasi dalam Pilpres 2019.
Menurutnya, Komisi Pemiliihan Umum (KPU) harus menyatakan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres, berapa pun perolehan suaranya.
"Jokowi harus didiskualifikasi berapa pun angka yang didapatkan, karena terbukti melakukan kecurangan. Sementara Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang berapa pun angka yang didapatkan," katanya dalam video yang diputar di acara Ijtimak Ulama III yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Baca Juga: Maklumat Habib Rizieq Menduduki KPU dan Bawaslu Adalah Hasutan
Lanjutnya, ia pun meminta para pendukung Prabowo untuk tidak terpaku dengan angka perolehan KPU yang memenangkan Jokowi. Sambungnya, ia meyakini angka tersebut didapat dengan cara yang curang.
Lebih lanjut, ia nengatakan berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E disebutkan bahwa pemilu harus dillaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, ia pun menuding Jokowi, KPU hingga petugas KPPS telah melanggar pasal tersebut.
Baca Juga: "Ngga Ada Urusan Jokowi dengan Habib Rizieq"
Sambungnya lagi, dan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 463, kandidat yang melakukan kecurangan harus didiskualifikasi.
"Kita bicara UUD jangan terpaku angka yang ditawarkan KPU, kecurangan telah terjadi apa urusannya dengan angka. Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang berapa pun angka yang didapatkan. Kenapa? Karena dia jujur," tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil