Putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemanggilan Rheza yakni sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Rheza dipanggil sebagai kapasitas Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Selain Rheza, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk kasus yang sama, salah satu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Baca Juga: Ternyata Rumah Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Ini yang Dicari
Nama Rheza sempat muncul dalam persidangan pusaran kasus ini. Saat itu salah seorang terdakwa kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih sempat menyebut namanya dalam sidang. Rheza disebut Eni membantu dirinya saat bertemu dengan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR, Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: